PPH 21
Nah Ketemu lagi nih kali ini ane mau ngebahas artikel tentang Pajak Penghasilan pasal 21 pada sebelumnya ane sudah ngebahas tentang pajak penghasilan pasal 22 untuk badan namun kali ini ane mau ngebahas tentang pajak penghasilan 21 yaitu pajak penghasilan perorangan, ga usah panjang lebar langsung saja ane bahas .
Atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun wajib dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya oleh:
Atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun wajib dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya oleh:
a. pemberi kerja;
b. bendarahara pemerintah;
c. dana pensiun;
d badan yang membayar honorarium untuk tenaga ahli;
e.perusahaan, badan, dan penyelenggara kegiatan.
Tidak termasuk kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak adalah:
a. badan perwakilan negeri asing;
b. organisasi international yang telah disahkan oleh menteri keuangan
Nomor 574/ KMK.04/ 2000 jo KMK.532/KMK.03/2002 jo KMK No.69/ KMK.03/2003, JO KMK 243/ KMK.03 /2003
Penghasilan pegawai tetap / pensiunan bulanan (PNS) dipotong pajak dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan / biaya jabatan / biaya pensiun yang besarnya ditetapkan oleh menkeu Nomor 521 / KMK.04/ 1998 dan dikurangi PTKP
a. pengertian biaya jabatan dan biaya pensiun
1. Biaya Jabatan diberikan pengurangan penghasilan bruto untuk PNS yang masih aktif bekerja. Biaya jabatan ini merupakan biaya yang fiktif bekerja.
2. Biaya pensiun diberikan pengurang penghasilan bruto untuk mantan karyawan / pensiunan bulanan, misal pensiunan PNS
3. Berdasarkan Keputusan menteri keuangan No.521/1998
Biaya Jabatan: 5% x Penghasailan Bruto atau maksimal 500 ribu per bulan dan penghasilan selama 6 juta pertahun dan berdasarkan masa / kerja dangan ketentuan bahwa biaya jabatan melekat tempat dia bekerja.
b. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Biasanya untuk pegawai tetap disamping mereka memperoleh pengurangan penghasilan berupa biaya jabatan, iuran Jaminan hari tua (JHT) iuran pensiun juga memperoleh pengurangan berupa PTKP
Berdasarkan Pasal 6 UU No.7 Tahun 1983 jo UU No. 10 Tahun 1994 jo UU no. 17 tahun 2000 kepada wajib pajak pribadi diberikan pengurangan berupa PTKP.
Sejak Januari 2006 PTKP mengalami perubahan sebagai berikut :
PTKP diri dari wajib pajak 13.200.000
Status Kawin 1.200.000
Tanggungan 1.200.000
Jumlah maksimal tanggungan adalah 3 orang tanggungan yaitu: anak, mertua, bapak atau ibu yang memiliki penghasilan.
Tarif PPH Pasal 21
1. Tarif Umum
Tarif PPH Pasal 17 UU PPh :
a. Rp.1000 S/D Rp. 25.000.000 = 5%
b. Rp. 25.001.000 s/d Rp. 50.000.000 = 10%
c. Rp. 50.001.000 s/d Rp. 100.000.000 =15%
d. Rp. 100.001.000 s/d Rp. 200.000.000 =25%
e. Rp. 200.001.000 ke atas = 35%
Berdasarkan penetapan tarif system progreessive tax, Semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar tarif penghasilannya.
Contoh:
Budi (K/3) Bekerja di PT Twinda's co memperoleh gaji selama tahun 2006 sebesar Rp.119.296.000. Maka, PPh terutang badalah sebagai berikut:
Gaji Rp. 119.296.000
Biaya Jabatan Rp. 1.296.000 (Maksimal)
Penghasilan Neto Rp. 118.000.000
PTKP (K/3) Rp.18.000.000
PKP Rp. 100.000.000
PPH Terutang RP. 11.250.000
Jumklah PPh terutang sebesar Rp.11.250.000 berasal dari
5% x Rp.25.000.000 = Rp.1.250.000
10% x Rp.25.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 50.000.000 = Rp. 7.500.000
Rp. 11.250.000
Tarif 5% x Penghasilan Bruto
Tarif ini dituju untuk upah harian, pegawai mingguan, pemegang yang menerima upah harian, pegawai mingguan, satuan, borongan, dan uang saku harian tarif ini untuk kelas 12
Tarif 7,5 % x penghasilan bruto
Tarif 15% x 50% penghasilan bruto untuk jasa ahli
Tarif ini untuk kelas IV.
Tarif 15 % x Penghasilan Bruto
15% x penghasilan bruto untuk honorium dari APBN/APBD yang diterima oleh PNS, MILITER DAN PEJABAT negara bersifat final. Tarif ini untuk kelas 5
Tarif Pesangon, jaminan hari tua atau tebusan yang dibayar sekaligus. bersifat final
Rp 1000 s/d Rp.25.000.000 = 0%
Rp 25.001.000 s/d Rp. 50.000.000 = 5%
Rp. 50.0001.000 s/d Rp. 100.000.000 = 10%
Rp. 100.001.000 s/d Rp. 200.000.000 = 15%
Rp. 200.001.000 s/d Rp. keatas = 25 %
Tarif Untuk Kelas 5 keatas
Nah untuk sementara itu dulu yang mau ane bahas mungkin kalian ada pertanyaan langsung saja ajukan ke forum diskusi atau kolom komen dibawah ini. oke sekian dulu see ya :)
2. Biaya pensiun diberikan pengurang penghasilan bruto untuk mantan karyawan / pensiunan bulanan, misal pensiunan PNS
3. Berdasarkan Keputusan menteri keuangan No.521/1998
Biaya Jabatan: 5% x Penghasailan Bruto atau maksimal 500 ribu per bulan dan penghasilan selama 6 juta pertahun dan berdasarkan masa / kerja dangan ketentuan bahwa biaya jabatan melekat tempat dia bekerja.
b. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Biasanya untuk pegawai tetap disamping mereka memperoleh pengurangan penghasilan berupa biaya jabatan, iuran Jaminan hari tua (JHT) iuran pensiun juga memperoleh pengurangan berupa PTKP
Berdasarkan Pasal 6 UU No.7 Tahun 1983 jo UU No. 10 Tahun 1994 jo UU no. 17 tahun 2000 kepada wajib pajak pribadi diberikan pengurangan berupa PTKP.
Sejak Januari 2006 PTKP mengalami perubahan sebagai berikut :
PTKP diri dari wajib pajak 13.200.000
Status Kawin 1.200.000
Tanggungan 1.200.000
Jumlah maksimal tanggungan adalah 3 orang tanggungan yaitu: anak, mertua, bapak atau ibu yang memiliki penghasilan.
Tarif PPH Pasal 21
1. Tarif Umum
Tarif PPH Pasal 17 UU PPh :
a. Rp.1000 S/D Rp. 25.000.000 = 5%
b. Rp. 25.001.000 s/d Rp. 50.000.000 = 10%
c. Rp. 50.001.000 s/d Rp. 100.000.000 =15%
d. Rp. 100.001.000 s/d Rp. 200.000.000 =25%
e. Rp. 200.001.000 ke atas = 35%
Berdasarkan penetapan tarif system progreessive tax, Semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar tarif penghasilannya.
Contoh:
Budi (K/3) Bekerja di PT Twinda's co memperoleh gaji selama tahun 2006 sebesar Rp.119.296.000. Maka, PPh terutang badalah sebagai berikut:
Gaji Rp. 119.296.000
Biaya Jabatan Rp. 1.296.000 (Maksimal)
Penghasilan Neto Rp. 118.000.000
PTKP (K/3) Rp.18.000.000
PKP Rp. 100.000.000
PPH Terutang RP. 11.250.000
Jumklah PPh terutang sebesar Rp.11.250.000 berasal dari
5% x Rp.25.000.000 = Rp.1.250.000
10% x Rp.25.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 50.000.000 = Rp. 7.500.000
Rp. 11.250.000
Tarif 5% x Penghasilan Bruto
Tarif ini dituju untuk upah harian, pegawai mingguan, pemegang yang menerima upah harian, pegawai mingguan, satuan, borongan, dan uang saku harian tarif ini untuk kelas 12
Tarif 7,5 % x penghasilan bruto
Tarif 15% x 50% penghasilan bruto untuk jasa ahli
Tarif ini untuk kelas IV.
Tarif 15 % x Penghasilan Bruto
15% x penghasilan bruto untuk honorium dari APBN/APBD yang diterima oleh PNS, MILITER DAN PEJABAT negara bersifat final. Tarif ini untuk kelas 5
Tarif Pesangon, jaminan hari tua atau tebusan yang dibayar sekaligus. bersifat final
Rp 1000 s/d Rp.25.000.000 = 0%
Rp 25.001.000 s/d Rp. 50.000.000 = 5%
Rp. 50.0001.000 s/d Rp. 100.000.000 = 10%
Rp. 100.001.000 s/d Rp. 200.000.000 = 15%
Rp. 200.001.000 s/d Rp. keatas = 25 %
Tarif Untuk Kelas 5 keatas
Nah untuk sementara itu dulu yang mau ane bahas mungkin kalian ada pertanyaan langsung saja ajukan ke forum diskusi atau kolom komen dibawah ini. oke sekian dulu see ya :)
0 Response to "PPH 21"
Posting Komentar