Akuntansi Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar beban perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus pengukapan beban perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Dari segi pembiayaan murabahah memiliki fungsi sebagai penyedia dana dari bank kepada nasabah untuk membeli barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli (nasabah) membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan bank yang di sepakati.
murabahah di atur pada SAK ETAP, PSAK 102 tentang akuntansi murabahah.
Aset yang akan dijual didalam transaksi Murabahah pada prinsipnya harus dimiliki Bank Sebelum akad murabahah yang disepakati cara memperoleh aset murabahah dapat dilakukan secara langsung oleh bank atau diwakilkan kepada pihak lain termasuk nasabah. Harga perolehan aset murabahah harus diberitahukan bank kepada nasabah.
Harga jual murabahah adalah harga perolehan aset murabahah sebelum dikurangi uang muka ditambah dengan marjin yang disepakati.
Pendapatan yang diterima bank selain marjin keuntungan seperti pendapatan adminsitrasi dan beban lain yang terkait langsung dengan pembiayaan murabahah seperti beban komisi, beban survei dan beban lain kepada pihak lain yang ditunjuk oleh bank yang tidak dapat diukur secara andal perolehannya diakui sepanjang masa pembiayaan murabahah.
Pengakuan pendapatan didalam akuntansi murabahah ini ada dua metode yaitu anuitas (Efektif, Proposional :
1. Anuitas
Pengunaan metode anuitas (efektif) didasarkan pada asumsi bahwa sustansi pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan (financing) sehingga pencatatan akuntansi murabahah mengacu pada SAK ETAP. dalam metode anuitas pendapatan pembiayaan murabahah dialokasikan sepanjang masa akad berdasarkan saldo pokok pembiayaan murabahah.
2. Metode Proposional (Flat)
Penggunaan metode proposional (flat) didasarkan pada asumsi bahwa substansi pembiayaan murabahah merupakan jual beli sehingga pencatatan akuntansi murabahah mengacu pada PSAK No.102 tentang akuntansi murabahah. dalam metode proposional pendapatan pembiayaan murabahah dialokasikan sepanjang masa akad berdasarkan proporsi antara saldo pokok dan marjin pembiayaan murabahah.
0 Response to "Akuntansi Murabahah"
Posting Komentar