Akuntansi Kliring
Sebelumnya maap ane udah lama ga ngepost artikel lagi dikarenakan sibuk karena pekerjaan, nah baru ini lah ane sempet lagi ngepost artikel buat kalian lagi.
Dalam Kesempatan Kali ini ane mau ngebahas tentang Apa sih Sistem Kliring itu, Mungkin Kalian pernah dengar tentang Kliring di dalam mata kuliah Audit Lab atau Akuntansi Perbankan tetapi kalian belum tahu tentang detail apa sih itu Akuntansi Kliring?
Dalam menjalankan fungsinya, bank komersial menggunakan sarana kliring untuk memudahkan penyelesaian transaksi antar bank. Bank dapat saling memperhitungkan hutang-piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis yang dilakukan masing-masing nasabahnya. Transaksi antara nasabah bank tersebut menggunakan alat bayar berupa cek, Bliyet giro, serta surat dagang lainnya yang lazim diterima oleh bank.
Kiliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
A. Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
a. Sistem manual: yaitu sistem penyelenggaraanya, kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuat bilyet saldo kliring, serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b. Sistem semi otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh peserta.
c. Sistem otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuat bilyet saldo kliring , dan pemilihan warkat dilakukan secara otomasi.
d. yang terakhir adalah sistem elektronik
B. Peserta Kliring
1. Peserta Langsung
Peserta Langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri. Peserta langsung dapat terdiri dari kantor pusat, kantor cabang , dan kantor cabang pembantu yang tidak ada diwilayag kliring yang dekat dengan kantor induknya.
2. Peserta Tidak Langsung
Peserta tidak langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama.
C. Warkat dan Dokumen Kliring
- Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring.
Warkat dapat berbentuk:
A. Cek
Cek adalah sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk Cek dividen, Cek Perjalanan, Cek Cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh bank indonesia.
B. Bilyet Giro
Bilyet Giro Surat Perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya
C. Wesel Bank untuk transfer (WBUT)
Wesel bank untuk ditransfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
D. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat bukti penerimaan transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
E. Nota Debet
Nota Debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Dokumen Kliring
Dokumen Kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam perhitungan kliring ditempat penyelanggara. Dokumen yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa daftar warkat kliring penyerahan (Pengembalian) yang berfungsi sebagai bukti penyerahan (Pengembalian) Warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian.
Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan sistem manual meliputi:
a. Neraca Kliring Penyerahan/ Pengembalian gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring dari seluruh peserta.
b. Neraca Kliring penyerahan / Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh penyerahan dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan pengembalian atas dasar daftar warkat kliring/pengembalian
C.Bilyet atau saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring.
nah itu tadi merupakan pembahasan singkat tentang apa itu kliring, nah kalau kalian mau lebih tau dengan jelas atau secara mendetail kalian langsung saja baca buku tentang akuntansi perbankan, hehehe banyak kok bukunya di toko buku, sampai sini dulu ya postingan ane, jika kalian ada request untuk materi selanjutnya, tolong tinggalkan komentar dibawah ini, oke sampai sini dulu see ya :)
Dalam Kesempatan Kali ini ane mau ngebahas tentang Apa sih Sistem Kliring itu, Mungkin Kalian pernah dengar tentang Kliring di dalam mata kuliah Audit Lab atau Akuntansi Perbankan tetapi kalian belum tahu tentang detail apa sih itu Akuntansi Kliring?
Dalam menjalankan fungsinya, bank komersial menggunakan sarana kliring untuk memudahkan penyelesaian transaksi antar bank. Bank dapat saling memperhitungkan hutang-piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis yang dilakukan masing-masing nasabahnya. Transaksi antara nasabah bank tersebut menggunakan alat bayar berupa cek, Bliyet giro, serta surat dagang lainnya yang lazim diterima oleh bank.
Kiliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
A. Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
a. Sistem manual: yaitu sistem penyelenggaraanya, kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuat bilyet saldo kliring, serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b. Sistem semi otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh peserta.
c. Sistem otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuat bilyet saldo kliring , dan pemilihan warkat dilakukan secara otomasi.
d. yang terakhir adalah sistem elektronik
B. Peserta Kliring
1. Peserta Langsung
Peserta Langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri. Peserta langsung dapat terdiri dari kantor pusat, kantor cabang , dan kantor cabang pembantu yang tidak ada diwilayag kliring yang dekat dengan kantor induknya.
2. Peserta Tidak Langsung
Peserta tidak langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama.
C. Warkat dan Dokumen Kliring
- Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring.
Warkat dapat berbentuk:
A. Cek
Cek adalah sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk Cek dividen, Cek Perjalanan, Cek Cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh bank indonesia.
B. Bilyet Giro
Bilyet Giro Surat Perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya
C. Wesel Bank untuk transfer (WBUT)
Wesel bank untuk ditransfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
D. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat bukti penerimaan transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
E. Nota Debet
Nota Debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Dokumen Kliring
Dokumen Kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam perhitungan kliring ditempat penyelanggara. Dokumen yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa daftar warkat kliring penyerahan (Pengembalian) yang berfungsi sebagai bukti penyerahan (Pengembalian) Warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian.
Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan sistem manual meliputi:
a. Neraca Kliring Penyerahan/ Pengembalian gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring dari seluruh peserta.
b. Neraca Kliring penyerahan / Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh penyerahan dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan pengembalian atas dasar daftar warkat kliring/pengembalian
C.Bilyet atau saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring.
nah itu tadi merupakan pembahasan singkat tentang apa itu kliring, nah kalau kalian mau lebih tau dengan jelas atau secara mendetail kalian langsung saja baca buku tentang akuntansi perbankan, hehehe banyak kok bukunya di toko buku, sampai sini dulu ya postingan ane, jika kalian ada request untuk materi selanjutnya, tolong tinggalkan komentar dibawah ini, oke sampai sini dulu see ya :)
0 Response to "Akuntansi Kliring"
Posting Komentar