http://satyawigunawan.blogspot.co.id/

Aktiva Tetap Tidak Berwujud



Pada Artikel sebelumnya saya sudah membahas Apa kegunaan akuntansi untuk entitas ekonomik atau yang sering kita kenal adala perusahaan dan organisasi apa yang mengatur kegiatan akuntansi yang ada di indonesia maupun dunia. nah sekarang saya akan membahas komponen komponen akuntansi yang ada pada laporan keuangan yaitu Aktiva Tetap Tak Berwujud, Apa sih Aktiva Tetap Tak Berwujud itu apa saja yang ada didalam aktiva Tetap tak berwujud itu, nah disini saya akan membahas apa itu yang disebut dengan aktiva Tetap tak berwujud.

Pengertian Aktiva Tak Berwujud Menurut PSAK adalah  aktiva non moneter yang bisa diidentifikasi, tidak memiliki wujud fisik secara nyata serta dimiliki guna menghasilkan maupun menyerahkan barang dan jasa, disewakan maupun hanya untuk tujuan administrasi.

Menurut Zaki Baridwan Aktiva Tetap Tak berwujud adalah hak-hak yang dimiliki dan dapat digunakan dalam satu tahun. aktiva ini memiliki umur lebih dari satu tahun dan memiliki nilai yang dapat memberikan sumbangan pada laba.

Penilaian Aktiva tetap tak berwujud yang dimiliki dicatat dalam rekening sebesar harga perolehannya. Harga pero;lehan ini tergantung pada perolehan aktiva tetap tak berwujud. apabila aktiva tetap tidak berwujud diperoleh tanpa ada pengeluaran maka tidak diperbolehkan untuk mencantumkan aktiva tetap tak berwujud tersebut kedalam neraca.

Apa saja kah yang masuk kedalam Aktiva Tetap Tak Berwujud ?Berikut merupakan komponen yang ada didalam Aktiva tetap tak Berwujud :

A. Patent
    
Patent adalah suatu hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan suatu hal untuk membuat mencual dan mengawasi penemuannya dalam jangka tujuh belas tahun.

B. Hak Cipta (copyright)

Hak Cipta adalah hak yang diberikan kepada pengarang atau pemain filem atau pemusik untuk menerbitkan atau menjual atau mengawasi karangannya. Hak ini diberikan jangka waktu dua puluh delapan tahun. Seperti Halnya Patent Hakcipta bisa dijual atau diberikan kepada pihak lain dengan perjanjian tertentu.

C. Merek Dagang 

Merek Dagang bisa didaftarkan sehingga akan dilindungi oleh undang-undang. hak untuk menggunakan suatu merek dagang adalah tidak terbatas.

D. Franchises 

Franchises adalah hak yang diberikan oleh suatu pihak (Disebut Franchisor) kepada pihak lain untuk menggunakan fasilitas yang dimiliki franchisor.

E. Leasehold

Leasehold adalah hak dari penyewa untuk menggunakan aktiva tetap di dalam suatu perjanjia sewa-menyewa. 

F. Goodwill

Yang dimaksudkan goodwill adalah kelebihan yang terdapat dalam suatu letak perusahaan yang baik , nama yang terkenal, pimpinan yang ahli dan lain-lain


Demikian lah artikel yang saya share buat kalian semoga bermanfaat buat kalian dan menambah ilmu kalian.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aktiva Tetap Tidak Berwujud"

Posting Komentar