Ketentuan Umum Perpajakan
Bandar Lampung - Peraturan Perundang-undangan perpajakan terus disempurnakan seiring perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, dan politik. perubahan perundang undangan perpajakan khususnya undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dimaksudkan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan dibidang teknologi informasi dan ketentuan material ndibidang perpajakan.
Dengan berpegang teguh pada prinsipkepastian hukum, keadilan hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah tujuan perubahan undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok berikut ini:
1. Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara.
2. Meningkatkan Pelayanan, Kepasatian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil menengah
3. menyesuaikan ntuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
4. meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban
5. menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan
6. meningkatkan penerapan self asessment secara akuntabel dan konsisten
7. mendukung iklim usaha kearah yang lebih kondusif dan kompetitif
Ketentuan Wajib Pajak
Berikut merupakan kewajiban wajib pajak menurut undang undang No 28 tahun 2007
1. Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
2. Melaporkan Usahanya Kepada kantor direktorat jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak
3. Mengisi Surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dalam bahasa indonesia dengan menggunakan huruf latin, Angka Arab, satuan mata uang rupiah serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor DJP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
4. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa indonesia dengan mengunakan satuan mata uang rupiah yang diizinkan, yang pelaksananya daiatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Hak-Hak Wajib Pajak
1. Melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 SPT masa
2. Mengajukan Surat Keberatan Banding bagi wajibv pajak dengan kriteria tertentu
3. memperpanjang jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan Tahunan pajakn penghasilan untuk paling lam 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktorat Jendral Pajak
4. Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan pemeriksaan
5. Mengajukan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
6. Mengajukan Keberatan Pada direktorat jendral pajak atas :
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
- Surat Ketetapan Pajak Nihil
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
7. Mengajukan Permohonan Banding kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan
8. Menunjuk Seorang Kuasa dengan surat kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan .
0 Response to "Ketentuan Umum Perpajakan"
Posting Komentar