Pajak Penghasilan 22
Nah kali ini saya akan membahas artikel yang sedikit berbeda dengan artikel sebelumnya, karena saya kali ini mau membahas tentang perpajakan. mungkin kalian sudah banyak belajar tentang ketentuan umum perpajakan, atau hukum perpajakan atau kalian sudah pernah belajar tentang pajak penghasilan. nah buat kali ini saya hanya memosting materi tentang pajak penghasilan mungkin untuk ketentuan perpajakan saya akan bahas pada artikel selanjutnya.
Pajak Penghasilan terdiri dari pasal 21, 22, 23, 26 dan 4 atau Final. Tetapi disini saya akan membahas tentang pasal 22, yah banyak yang bilang pph 22 adalah pajak yang sebenarnya bukan pajak penghasilan, lebih seperti pajak pungutan atau yang sering kita kenal PPN.
Pada prinsipnya PPH 22 ini merupakan pajak yang dipungut dari penjualan atau pembelian yang terkait dengan PPH 22 yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Nomor 254 /KMK.03/2001 JO No 392/ KMK.03/2003 dan Kep-DJP No.401/ PJ./ 2001, Kep-DJP No.417/PJ./2001, Kep -523/PJ./2001, Badan Pemungut PPh Pasal 22 antara lain sebagai berikut:
1. Ditjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, dan BUMN/BUMD yang dananya berasal dari APBN/APBD
2. Bank Indonesia (BI), BPPN, Bulog, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia dan masih banyak lembaga BUMN lainnya
3. Pertamina serta badan usaha yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan Gas.
Serta Transaksi atas penjualan berupa Premium, Premix/Super TT, Solar, Minyak tanah, oli/pelumas, gas LPG dari pertamina, dan badan usaha sejenis ini ke pembeli dibawah ini terutang PPH pasal 22 Berikut :
Uraian SPBU Swasta SPBU Pertamina
a. Premix 0,3% 0,25%
b. Solar 0,3% 0,25%
c.Premix/Super TT 0,3% 0,25%
d. Minyak Tanah 0,30%
e.Gas LPG 0,30%
f. Pertamina 0,30%
Direktoret Jendral Bea dan Cukai dan Bank Devisa
PPH pasal 22 dikenakan atas impor barang, hasil lelang atas barang yang tidak dikuasai dan dilakukan pelanggan oleh BUPLN dan atau bea cukai
PPH pasal 22 impor terdiri atas sebagai berikut
a. Importir yang menggunakan angka pengenal impor dikenakan tarif sebesar 2,5% dari nilai impor.
b. Importir yang tidak menggunakan angka pengenal impor, dikenakan tarif sebesar 7,5 % dari nilai impor
c. Pemegang Lelang yang membeli barang dari hasil lelang Dirjen Bea Cukai dikenakan Tarif sebesar 7,5 % dari nilai lelang.
Nilai Impor menggunakan kurs menteri keuangan apabila dalam impor menggunakan nilai mata asing. Nilai Impor dihitung dari Nilai CIF (Cost Insurance Freight) ditambah bea masuk dan pabean lainnya.
Industri-Industri Tertentu
Uraian Dasar Hukum Dasar Pengenaan Pajak
Industi Semen Kep-DJP No. 401/PJ/2001 0,25 % dari DPP PPN
Industri Baja Kep-DJP No. 01/PJ./1996 0,30 % dari DPP PPN
Industri Otomotif Kep- DJP No. 32/PJ./1995 0,45 % dari DPP PPN
Industri Kertas Kep- DJP No. 69/PJ./1995 0,1% dari DPP PPN
Industri Rokok Kep- DJP No.529/PJ./2001 0,15% dari (Harga Bandrol)
Industri dan Eksportir yang bergerak
Perhutanan
Perkebunan
Pertanian
Perikanan
Pph Pasal 22 dikenakan 1,5% x Pembelian Bahan untuk keperluan industri, Industri Plywood, Industri Tepung Tapioka, Eksportir Kayu Gelondongan, Industri Ikan Kaleng, pengusaha cold storage, dan lain-lain.
nah itu tadi adalah pembahasan tentang apa sih pajak Penghasilan Pasal 22, nah disitu sudah saya jelaskan secara detail tentang apa saja badan pemungut pajak penghasilan pasal 22, nah untuk selanjutnya mungkin saya akan membahas Ketentuan Umum Perpajakan dahulu supaya kita bahas lebih jauh tentang perpajakan di indonesia , oke sekian jika kalian ada kritik dan saran tolong tinggalkan komentar dikolom bawah see ya:)
0 Response to "Pajak Penghasilan 22"
Posting Komentar